DESA REMBES JADI PELOPOR PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI KECAMATAN BRINGIN - DESA REMBES
Rembes, 30 April 2025 - Desa Rembes, Kecamatan Bringin, baru-baru ini menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi tonggak awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini merupakan Musdes pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Bringin dalam rangka pelaksanaan program tersebut. Acara diawali dengan pembukaan resmi dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pj Kepala Desa Rembes, Bapak Soni Aribowo, S.IP., M.Si.
Dalam sambutannya, Bapak Soni menjelaskan bahwa inti dari Musdes kali ini adalah untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menjadi bagian dari transformasi ekonomi desa. Selain itu, anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa (DD) yang semula dialokasikan untuk kegiatan fisik akan dialihkan menjadi penyertaan modal bagi BUMDesa.
Musyawarah dilanjutkan dengan pemutaran video arahan Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Video tersebut menjadi pengantar yang menggugah semangat seluruh peserta musyawarah.
Camat Bringin, Bapak Masyhudi, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag), Bapak Purwadi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan sejumlah poin penting mengenai Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya:
Perbedaan Koperasi Desa dan Koperasi Biasa
Koperasi biasa tumbuh dari inisiatif masyarakat (bottom-up), sementara Koperasi Desa Merah Putih dibentuk atas instruksi pemerintah pusat (top-down), mulai dari Presiden hingga ke desa melalui dinas dan kecamatan.
Sinergi dengan BUMDesa
Koperasi Desa akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Perbedaannya terletak pada kepemilikan:
- BUMDesa dimiliki oleh desa,
- Koperasi dimiliki oleh masyarakat sebagai anggotanya.
Jenis Usaha yang Dapat Dikelola oleh Koperasi Desa
- Kantor koperasi
- Outlet sembako
- Apotek
- Klinik desa
- Unit simpan pinjam
- Cold storage/gudang
- Transportasi/logistik
- Usaha lain sesuai potensi desa
Keanggotaan dan Persyaratan
Pemerintah desa bertanggung jawab menyiapkan data kepengurusan, struktur organisasi, dan daftar anggota koperasi. Syarat menjadi anggota meliputi:
- Warga Desa Rembes (dibuktikan dengan KTP)
- Usia minimal 17 tahun
Unsur pimpinan desa tidak diperkenankan menjadi anggota koperasi. Sedangkan Ketua pengawas diambil dari unsur kepala desa.
Pendanaan dan Legalitas
Seluruh biaya pengurusan legalitas koperasi, termasuk akta notaris, akan ditanggung oleh dinas terkait. Selain itu, koperasi juga akan menjalani uji kelayakan yang meliputi kelayakan usaha dan hasil BI Checking untuk pengurus dan pengawasnya.
Simpanan Pokok dan Wajib
- Simpanan pokok dibayar sekali saat pendaftaran awal.
- Simpanan wajib dibayarkan rutin setiap bulan oleh anggota, sesuai kesepakatan bersama.
Musdes ini menjadi tonggak awal bagi Desa Rembes dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa yang profesional dan berbasis potensi lokal. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga menjadi contoh bagi desa lain dalam pelaksanaan program nasional Koperasi Desa Merah Putih.