Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Wawasan Kebangsaan di Desa Rembes - DESA REMBES
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat, pada hari Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Rembes diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Polres Semarang, dengan Dispermasdes Kabupaten Semarang sebagai moderator.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh Pj. Kepala Desa Rembes, Bapak Soni Aribowo, S.IP., M.Si., kemudian pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber.
Materi Penyuluhan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
Dalam sesi penyuluhan yang disampaikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada:
- Tindak Pidana Narkotika
Masyarakat diedukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Disampaikan pula dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat terlarang tersebut. - Peredaran Obat Keras Tanpa Resep
Ditekankan bahwa konsumsi dan peredaran obat keras seperti tramadol, pil koplo, dan jenis lainnya tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. - Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dijelaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan, senjata tajam tanpa izin, serta bahan peledak oleh warga sipil merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai hukuman berat. - Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Diperkenalkan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan pemulihan dalam penanganan tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai perdamaian tanpa melalui proses hukum yang panjang. - Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dijelaskan beberapa syarat dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu: - Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;
- Nilai barang bukti atau kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Materi Penyuluhan oleh Kepolisian Resor Semarang
Materi selanjutnya disampaikan oleh IPTU Agung Purba Jati, S.H., M.M., selaku perwakilan dari Polres Semarang, dengan pokok bahasan sebagai berikut:
- Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Disampaikan strategi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja, serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. - Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ditekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, baik secara fisik maupun digital. Warga diimbau segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. - Kenakalan Remaja dan Premanisme
Materi ini menyoroti fenomena kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, dan aktivitas geng motor. Kepolisian mengajak tokoh masyarakat dan orang tua turut aktif dalam membina moral generasi muda. - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Masyarakat diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk korupsi di tingkat desa, termasuk penyalahgunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran. - Etika Bermedia Sosial
Dijelaskan bahwa penyalahgunaan media sosial—seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten bermuatan SARA—dapat berimplikasi hukum. Masyarakat diminta lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital. - Layanan Call Center 110
Kepolisian memperkenalkan layanan darurat 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan tindak pidana maupun situasi darurat yang memerlukan respons cepat dari aparat kepolisian.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rembes dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, serta memiliki sikap yang lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan membentuk masyarakat yang kritis, partisipatif, serta taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.