HARMONI KESEJUKAN : PENGAJIAN RUTIN PERANGKAT DESA - DESA REMBES
Setiap Hari Senin di awal bulan, Pemerintah Desa Rembes mengadakan pengajian rutin yang mendatangkan KH Shodiqin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada perangkat desa dalam mendalami nilai-nilai keagamaan sambil menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memajukan Desa Rembes. Kehadiran KH. Shodiqin sebagai pengisi pengajian diharapkan dapat memberikan perspektif keagamaan yang mendalam dan memberdayakan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Pada pengajian rutin yang dilaksanakan tanggal 8 Januari 2024 kemarin, KH Shodiqin memberikan penjelasan mengenai Keluasan ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang tertuang di HR. at-Tirmidzi yang berbunyi :
Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdo’a dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam ! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam ! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” [HR. at-Tirmidzi]
Selain itu, beliau juga menyampaikan 3 syarat agar mendapatkan pengampunan yaitu:
- Berdoa dengan disertai harapan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Do’a adalah ibadah.” Namun do’a akan dikabulkan apabila syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalang. Diantaranya adalah mengharap hanya kepada Allah Azza Wa Jalla, tidak tergesa-gesa dalam meminta pengabulan, dan memohon pengampunan dosa.
- Senantiasa istighfar
Istighfâr ialah meminta maghfirah (ampunan) sementara maghfirah adalah perlindungan dari pengaruh buruk dosa-dosa
- Tauhid atau tidak menyekutukan Allah
Kemudian, KH Shodiqin juga menjelaskan perihal syarat-syarat taubat menurut para ulama yaitu :
- Berhendiari berbuat dosa dan maksiat
- Menyesali perbuatan dosa yang dilakukan
- Berkemauan keras dan bertekad tidak akan mengulangi lagi dosa tersebut
Kepala Desa Rembes Ibu Dra. Hj. Nur Arifah mengungkapkan, dengan diadakannya pengajian rutin ini diharapkan Perangkat Desa Rembes dapat meningkatkan iman islam serta membentuk tim yang lebih kuat dan berdedikasi untuk membangun Desa Rembes.(Rika Yuliana)