Penempelan DPT di Desa Rembes Menjelang Pilkada 2024 - DESA REMBES
Rembes, 22 September 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rembes melaksanakan kegiatan penempelan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bagian dari persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan di 7 wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 dusun di Desa Rembes. Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rembes untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. DPT tersebut ditempel di lokasi strategis seperti pos ronda, papan pengumuman yang ada di wilayah TPS dusun masing-masing agar mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat.
Penempelan DPT bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai siapa saja yang terdaftar sebagai pemilih. DPT merupakan hasil perbaikan akhir dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah direkapitulasi oleh panitia di tingkat kecamatan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
Kegiatan ini dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa untuk memastikan bahwa proses penempelan berlangsung transparan dan akurat. Masyarakat diharapkan dapat memeriksa nama mereka dalam DPT yang dipasang pada lokasi-lokasi strategis agar dapat memastikan hak suara mereka terjaga.
Dengan adanya penempelan DPT ini, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya secara demokratis.